Medianesia.id, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan jadwal pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 di 24 daerah, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU RI, Mochammad Afiffuddin, menyatakan PSU akan digelar pada hari Sabtu untuk memastikan partisipasi pemilih tetap tinggi.
Afif menyampaikan hal tersebut dalam rapat koordinasi persiapan tindak lanjut putusan MK di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin, 3 Maret 2025.
Menurutnya, PSU dengan tenggat waktu maksimal 30 hari akan dilaksanakan pada 22 Maret 2025, sedangkan PSU dengan tenggat 45 hari dijadwalkan pada 5 April 2025.
“Untuk tindak lanjut putusan yang maksimum 30 hari, PSU akan diselenggarakan pada 22 Maret. Bagi daerah dengan putusan PSU 45 hari, pelaksanaannya dijadwalkan pada 5 April,” ujar Afif.
Selain itu, PSU dengan tenggat 60 hari akan digelar pada 19 April 2025, PSU dengan tenggat 90 hari pada 24 Mei 2025, dan PSU dengan tenggat 180 hari akan berlangsung pada 9 Agustus 2025.
MK sebelumnya memutuskan, 24 daerah harus melaksanakan PSU Pilkada 2024. Keputusan ini diambil setelah sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada 2024.
KPU menegaskan, seluruh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) di wilayah yang terdampak harus segera menyusun timeline tahapan PSU sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Berikut daftar daerah yang akan melaksanakan PSU berdasarkan tenggat waktu yang ditetapkan:
PSU Sabtu, 22 Maret 2025 (Tenggat 30 hari)
1. Kabupaten Barito Utara
2. Kabupaten Magetan
3. Kabupaten Bangka Barat
4. Kabupaten Siak
PSU Sabtu, 5 April 2025 (Tenggat 45 hari)
1. Kabupaten Buru
2. Kota Sabang
3. Kabupaten Kepulauan Talaud
4. Kabupaten Banggai
5. Kabupaten Bungo
6. Kabupaten Pulau Taliabu
7. Kabupaten Bengkulu Selatan
PSU Sabtu, 19 April 2025 (Tenggat 60 hari)
1. Kota Banjarbaru
2. Kabupaten Pasaman
3. Kabupaten Tasikmalaya
4. Kabupaten Empat Lawang
5. Kabupaten Serang
6. Kabupaten Kutai Kartanegara
7. Kabupaten Gorontalo Utara
8. Kabupaten Parigi Moutong
PSU Sabtu, 24 Mei 2025 (Tenggat 90 hari)
1. Kabupaten Mahakam Ulu
2. Kabupaten Pesawaran
3. Kota Palopo
PSU Sabtu, 9 Agustus 2025 (Tenggat 180 hari)
1. Kabupaten Boven Digoel
2. Provinsi Papua. (*)
Editor: Brp