Medianesia.id, Tanjungpinang – Sebanyak 2.084 pemilih potensial di Tanjungpinang belum memiliki KTP elektronik. Rata-rata pemilih potensial itu, baru akan masuk usia 17 tahun.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang, Muhammad Hafidz Diwa Prayoga, mengungkapkan data tersebut masih berpotensi berubah apabila dilakukan pencermatan. Sebab, saat ini para pemilih potensial itu masih berusia 16 tahun.
“Maka, sekarang kami cermati kembali data itu, apakah sebelum 14 Februari 2024 sudah berusia 17 tahun,” ungkapnya, Selasa (30/5).
Baca juga : Soerya Soal Suhu Politik Jelang Pemilu 2024, Beda Boleh Tapi Jangan Ribut
Menurutnya, KPU sudah menyerahkan data pemilih potensial itu kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang untuk ditindaklanjuti.
“Kemungkinan Disdukcapil punya kebijakan sendiri apakah data pemilih potensial itu diprioritaskan agar KTP elektronik-nya dicetak lebih dulu,” sebut Yoga.
Namun demikian, lanjut Yoga, sebagai penyelenggara Pemilu pihaknya sudah mendeteksi pemilih yang memiliki potensi memilih di 2024 mendatang. Bahkan, masyarakat yang belum memiliki KTP namun sudah memenuhi syarat, tetap akan diberikan hak pilihnya.
Baca juga : KPK : Caleg Wajib Lapor LHKPN
“Pemilu sebelumnya kami berikan data pemilih potensial yang belum punya KTP jumlahnya sekitar 2 ribu juga dan bisa dicetak,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan, jika hingga hari pencoblosan para pemilih potensial ini belum juga memiliki KTP sementara usianya sudah 17 tahun dan sudah terdaftar sebagai pemilih, maka yang bersangkutan akan diberikan form C6.
“Jadi tinggal bawa form C6 saja, tapi alangkah lebih baik ditambah dengan fotokopi KTP untuk memudahkan petugas di TPS,” imbuh Yoga.
Baca juga : KPU RI Lantik Lima Anggota KPU Kepri Periode 2023-2028
Penulis : Ism
Editor : Brp