Medianesia.id, Tanjungpinang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Tanjungpinang, Den Yelta, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Jumat (11/8).
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengungkapkan yang bersangkutan ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai rokok dalam pengelolaan Kawasan perdagangan bebas Tanjungpinang tahun 2016 hingga 2019.
“Hari ini Jumat telah hadir di Gedung Merah Putih KPK, pihak yang ditetapkan tersangka yaitu Kepala BP Tanjungpinang,” ujarnya.
Saat ini, lanjut Ali Fikri, tim penyidik KPK tengah melakukan rangkaian pemeriksaan penyelidikan terhadap tersangka yang telah hadir memenuhi panggikan KPK.
“Perkembangannya akan segera disampaikan,” sebutnya.
Diketahui, sebelumnya Maret 2023 lalu, KPK mulai melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah kota Tanjungpinang.
Komentar