Medianesia.id, Batam – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil memberantas praktik penangkapan ikan ilegal atau illegal fishing yang merugikan negara hingga Rp3,1 triliun.
Sebanyak 112 kapal, baik dari dalam maupun luar negeri, berhasil diamankan dari perairan Indonesia.
Dari 112 kapal yang ditangkap, mayoritas atau sebanyak 97 kapal ternyata berbendera Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa praktik penangkapan ikan secara ilegal tidak hanya dilakukan oleh nelayan asing, namun juga oleh nelayan dalam negeri.
Kapal-kapal asing yang tertangkap berasal dari berbagai negara, seperti Filipina, Malaysia, Vietnam, dan bahkan Rusia.
Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Pung Nugroho Saksono, mengungkapkan bahwa pihaknya juga berhasil mengungkap sejumlah kasus penting lainnya.
“Salah satunya adalah penangkapan kapal ikan berbendera Rusia di Laut Arafura yang beroperasi secara ilegal,” ujarnya.
Selain itu, KKP juga berhasil menggagalkan praktik transhipment atau pemindahan hasil tangkapan secara ilegal dari kapal ikan asing ke kapal pengangkut ikan Indonesia.
Kasus lain yang ditemukan adalah penangkapan kapal ikan tanpa nama yang terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kapal tersebut membawa Warga Negara Indonesia (WNI) dan enam Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok dengan tujuan Australia.
“Penangkapan-penangkapan ini menunjukkan komitmen KKP dalam memberantas praktik illegal fishing dan melindungi sumber daya laut Indonesia,” tegasnya.(*/Brp)
Editor: Brp