Medianesia.id, Batam – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan bahwa kepala daerah yang ketahuan bermain judi online (judol) akan dikenakan sanksi tegas, termasuk kemungkinan pencopotan bagi Penjabat Sementara (Pj).
Tito menyampaikan bahwa sanksi yang diberikan akan bergantung pada besaran dan frekuensi transaksi judi online yang dilakukan.
“Jika terbukti terlibat dalam judi online, kita akan memberikan peringatan, baik lisan maupun tertulis, atau sanksi lain. Jika jumlah dan frekuensinya besar, Pj bisa saja diganti,” ungkap Tito, Kamis (27/6/2024).
Baca juga: Pemuda Tanjungpinang Diciduk Polisi Atas Kepemilikan Sabu
Bagi kepala daerah yang dipilih melalui Pilkada, sanksi tertulis akan diberikan jika terbukti terlibat dalam judi online.
Tito juga menegaskan bahwa Kemendagri bisa mempublikasikan temuan hasil klarifikasi tersebut yang dapat berdampak negatif pada citra kepala daerah, terutama menjelang Pilkada 2024.
Sebelumnya, Tito menerima informasi dari media bahwa ada kepala daerah yang diduga bermain judi online berdasarkan laporan dari PPATK.
Tito menyatakan perlunya klarifikasi lebih lanjut atas informasi tersebut, mengingat ada 270 kepala daerah definitif dan 275 Pj saat ini.
Baca juga: Polresta Tanjungpinang Segera Bentuk Satgas Judi Online
“Informasi dari PPATK menyebut ada kepala daerah yang terlibat transaksi mencurigakan. Saya akan meminta informasi lebih lanjut dan melakukan klarifikasi jika diperlukan,” ujarnya.
Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto, juga mengungkapkan bahwa beberapa kepala daerah diduga bermain judi online.
Menurutnya, transaksi tidak wajar tersebut melibatkan berbagai pihak, termasuk staf kesekretariatan DPR/DPRD hingga kepala daerah.
Penjabat Sementara (Pj) yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa dikenakan Hukuman Disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS jika terbukti bermain judi online.
Baca juga: Transaksi Judi Online Tembus Rp 600 Triliun, KemenPAN-RB Siap Tindak ASN Terlibat
Hukuman tersebut bisa berupa teguran, pemotongan tunjangan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Proses penegakan disiplin ini memerlukan waktu, dan jika terbukti, tindakan disiplin dan proses hukum oleh aparat penegak hukum akan berjalan paralel.(*/Brp)
Editor: Brp
Komentar