Medianesia.id, Bintan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan memusnahkan 12.096 botol minuman keras (miras) ilegal dan 611 dus rokok non cukai, bersama sejumlah barang bukti lainnya.
Pemusnahan berlangsung di halaman kantor Kejari Bintan, Bintan Buyu, pada Selasa, 4 Februari 2025.
Kepala Kejari Bintan, Andi Sasongko, mengungkapkan seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) dan berasal dari 19 perkara pidana umum (Pidum) dan pidana khusus (Pidsus) yang ditangani selama tahun 2024.
“Semua barang bukti yang dimusnahkan hari ini sudah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Ia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 12.096 botol minuman keras ilegal dengan berbagai merek. Di antaranya Chivas sebanyak 778 karton, Jameson 212 karton, Feudi Bizantin Limited Edition 10 karton.
Kemudian, Glenfiddich 2 karton, Feudi Bizantin Core Meum 4 karton, Feudi Bizantin IL Rabdomante 12 karton, serta Feudi Bizantin Passofino 8 karton.
Selain itu, terdapat pula 611 dus rokok non cukai merek H Mild Putih dan H Mild Hitam yang turut dimusnahkan.
Baca juga: Kejari Bintan Musnahkan Barang Bukti dari 40 Perkara Inkrah
Kejari Bintan Musnahkan Barang Bukti Kejahatan
Selain miras dan rokok ilegal, Kejari Bintan juga memusnahkan barang bukti dari 16 perkara pidana umum.
Terdiri dari, 7 kasus persetubuhan, 5 kasus pencurian, lalu 1 kasus imigrasi, perikanan, penipuan, serta kasus lingkungan hidup.
Barang bukti lainnya meliputi dua buah gunting, 14 unit gawai, 28 helai pakaian, serta beberapa barang lainnya.
Kajari menambahkan, pemusnahan barang bukti dilakukan untuk memastikan barang-barang ilegal ini tidak beredar kembali di masyarakat.
“Seluruh barang bukti dihancurkan menggunakan alat berat dan dibakar hingga tidak dapat digunakan kembali. Ini adalah langkah konkret dalam mencegah dampak negatif dari peredaran barang ilegal di tengah masyarakat,” jelasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam memberantas peredaran barang ilegal dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran barang ilegal, termasuk miras dan rokok tanpa izin, agar Bintan tetap kondusif dan bebas dari peredaran barang terlarang,” pungkasnya. (Ism)
Editor: Brp