oleh

Kejaksaan Buka Ruang Konsultasi Hukum Jaga Desa

banner 728x90

Medianesia.id, Tanjungpinang – Guna mencegah penyalahgunaan dana desa, Kejaksaan Tinggi Kepri membuka ruang konsultasi hukum bagi aparat pemerintah desa se-Kepri.

Ruang konsultasi hukum tersebut dilakukan melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang nota kesepakatannya ditandatangani bersama antara Pemerintah desa dan Kejari se-Kepri di ruang rapat Kajati Kepri, Selasa (24/10) kemarin.

Ini merupakan tindaklanjut Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Membangun Kesadaran Hukum dari Desa melalui Program Jaga Desa.

Dimana, dalam nota kesepakatan ini ditekankan pada peningkatan kesadaran dan ketaatan hukum bagi seluruh perangkat desa di seluruh Provinsi Kepri dalam hal pengelolaan keuangan desa. Yaitu dengan melakukan pengawalan, asistensi, penyuluhan dan penerangan hukum kepada perangkat desa, serta secara berkala melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi.

Kajati Kepri, Rudi Margono, mengatakan kejaksaan memandang sangat penting dan strategis untuk hadir di tengah-tengah masyarakat, bukan hanya kepala desa tapi seluruh jajaran perangkat desa. Mulai hari ini seluruh kepala desa memiliki sahabat baru yaitu Jaga Desa.

“Kejaksaan membuka ruang publik bagi seluruh kepala desa untuk datang ke kejaksaan terdekat sebagai sahabat. Kepala Desa untuk memohon pendapat hukum kepada kejaksaan di wilayah masing-masing apabila ada kebijakan yang ragu-ragu, ada benturan kepentingan atau intervensi sehingga mengganggu pembangunan desa,” katanya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *