oleh

Kejagung Sita Rp450 Miliar dari PT Asset Pacific dalam Kasus TPPU Grup Duta Palma

banner 728x90

Medianesia.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menyita uang sebesar Rp450 miliar dari PT Asset Pacific, korporasi yang tergabung dalam grup PT Duta Palma, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penyitaan ini merupakan hasil pengembangan kasus yang melibatkan Terpidana Surya Darmadi dan mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyampaikan penyitaan tersebut merupakan langkah lanjutan dari pengusutan perkara korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan sawit yang melibatkan PT Duta Palma.

“Penyitaan ini berdasarkan pengembangan penyidikan dari kasus Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rachman,” kata Qohar di Jakarta, Senin (30/9).

Selain PT Asset Pacific, lima perusahaan lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU dan korupsi ini. Diantaranya, PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani

Selain itu, penyidik juga telah menetapkan PT Darmex Plantations sebagai tersangka dalam kasus serupa.

Menurut Abdul Qohar, uang senilai Rp450 miliar yang disita merupakan hasil dari tindak pidana pencucian uang yang dilakukan PT Asset Pacific.

Adapun pasal yang disangkakan kepada PT Asset Pacific meliputi Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kejaksaan Agung terus melanjutkan penyelidikan untuk menuntaskan perkara korupsi dan pencucian uang yang melibatkan korporasi besar ini.**

Editor: Brp

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *