Medianesia.id, Jakarta – Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang miliaran rupiah dari berbagai jenis mata uang milik empat tersangka kasus dugaan suap dalam vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Empat tersangka tersebut adalah tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Di antaranya, Hakim Ketua Erintuah Damanik, dua hakim anggota, Heru Hanindyo dan Mangapul, serta Kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rahmat.
Direktur Penyidikan JAMPidsus, Abdul Qohar, menyatakan uang tersebut disita dari hasil penggeledahan di enam lokasi properti milik para tersangka.
Lokasi pertama adalah rumah tersangka pengacara Lisa Rahmat di daerah Rungkut, Surabaya. Pada lokasi tersebut, penyidik menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1,190 miliar, 451.700 dolar AS, 17.043 dolar Singapura, dan sejumlah catatan transaksi.
Lokasi ke-2, yakni masih apartemen milik tersangka Lisa Rahmat di Apartemen Eksekutif Tower Palem di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, ditemukan barang bukti berupa uang tunai berbagai pecahan rupiah serta mata uang asing.
“Kalau dirupiahkan, setara dengan Rp2,126 miliar,” kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (23/10).
Selain itu, penyidik juga menemukan dokumen terkait dengan buku penukaran uang atau valuta asing, catatan-catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait, dan ponsel milik kuasa hukum Ronald Tannur tersebut.
Kemudian, lokasi ke-3 adalah Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya, milik tersangka Erintuah Damanik. Pada lokasi itu, penyidik menyita uang tunai senilai Rp97,5 juta, 32.000 dolar Singapura, 35.992 ringgit Malaysia, dan sejumlah barang bukti elektronik.
Lokasi ke-4 rumah milik tersangka Hakim Ketua Erintuah Damanik di Perumahan BSB Mijen, Semarang. Pada lokasi itu, penyidik menyita uang tunai 6.000 dolar AS, 300 ribu dolar Singapura, dan sejumlah barang bukti elektronik.
Lokasi ke-5 adalah apartemen tersangka Heru Hanindyo di daerah Ketintang, Gayungan, Surabaya. Di sana, ditemukan uang tunai senilai Rp104 juta, 2.200 dolar AS, 9.100 dolar Singapura, 100.000 yen, dan sejumlah barang bukti elektronik.
Lokasi terakhir adalah Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya, milik tersangka Mangapul. Di sana, penyidik menyita uang tunai senilai Rp21,4 juta, 2.000 dolar AS, 32.000 dolar Singapura, dan sejumlah barang bukti elektronik.
Qohar mengatakan, pihaknya menduga kuat uang-uang yang ditemukan di properti para hakim berasal dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat.
“Itu dibuktikan dengan bagaimana dia transaksi tukar uang asing, bagaimana catatan yang ada, serta bagaimana barang bukti elektronik yang ada di sana,” kata dia.
Menurut Abdul Qohar, bukti yang ditemukan menunjukkan bahwa uang-uang tersebut berasal dari pengacara yang diduga menyuap ketiga hakim untuk membebaskan Ronald Tannur.
“Kami sudah memiliki bukti cukup mengenai sumber uang dan alirannya, dan nanti akan kami ungkap lebih lanjut,” ujar Qohar.
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi. Hakim ED, HH, dan M sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Tipikor, serta Pasal 55 KUHP. Pengacara LR sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 dan Pasal 18 UU Tipikor.
Untuk mempermudah penyidikan, ketiga hakim ditahan di Rutan Surabaya, sedangkan pengacara Lisa Rahmat ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.**
Editor: Ism
Komentar