oleh

Kejagung Periksa Saksi Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT Duta Palma Grup

banner 728x90

Medianesia.id, Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa satu saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Grup di Kabupaten Indragiri Hulu, Senin (30/9).

Saksi yang diperiksa berinisial ZBI, menjabat sebagai Direktur Keuangan, Umum, Kepatuhan, dan Manajemen Risiko Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Pemeriksaan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang yang melibatkan sejumlah korporasi, yaitu PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara ini,” ujar Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung RI.

Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan pelanggaran dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dikelola oleh PT Duta Palma Group, yang melibatkan praktik korupsi dan pencucian uang dalam skala besar.

Proses penyidikan ini diharapkan dapat mengungkap lebih lanjut dugaan keterlibatan para tersangka korporasi dalam skandal ini.

Sebelumnya, Kejagung menyita uang sebesar Rp450 miliar dari PT Asset Pacific, korporasi yang tergabung dalam grup PT Duta Palma, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penyitaan ini merupakan hasil pengembangan kasus yang melibatkan Terpidana Surya Darmadi dan mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman.

Uang senilai Rp450 miliar yang disita merupakan hasil dari tindak pidana pencucian uang yang dilakukan PT Asset Pacific.

Adapun pasal yang disangkakan kepada PT Asset Pacific meliputi Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Ism)

Editor: Brp

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *