banner 1078x60

Kejagung Periksa Ayah dan Adik Ronald Tannur dalam Kasus Suap Hakim PN Surabaya

Medianesia
Kejagung Periksa Ayah dan Adik Ronald Tannur dalam Kasus Suap Hakim PN Surabaya
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan penyidik telah memeriksa ayah, adik, dan juga terdakwa Ronald Tannur terkait dugaan kasus suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (5/11). Foto: Dok. Kejagung RI
banner 678x60

Medianesia.id, Jakarta – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan penyidik telah memeriksa ayah, adik, dan juga terdakwa Ronald Tannur terkait dugaan kasus suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (5/11).

Harli menjelaskan, ayah Ronald Tannur, Edward Tannur, serta adiknya yang berinisial CT diperiksa sebagai saksi di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sedangkan, Ronald Tannur sendiri diperiksa di Rutan Medaeng, Surabaya.

“Semua ini dilakukan oleh penyidik dalam rangka mencari, mengumpulkan bukti-bukti, dan membuat terang perkara ini,” kata Harli.

Harli menambahkan, penyidik tengah mencari keterangan tambahan dari para saksi terkait peran tersangka dalam kasus suap ini.

“Tentu akan dikaitkan dengan bagaimana peran dari para tersangka ini, sejauh mana para saksi memahami, mengetahui, melihat, dan merasakan hal-hal terkait perkara ini,” ujarnya.

Selain itu, Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan pemindahan penahanan terhadap tiga hakim PN Surabaya yang terlibat.

Ketiga tersangka, Heru Hanindyo (HH), Erintuah Damanik (ED), dan Mangapul (M), dipindahkan untuk memudahkan proses pemeriksaan di Kejaksaan Agung.

Usai pemeriksaan, Heru Hanindyo akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Erintuah Damanik di Rutan Cipinang, dan Mangapul di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Selain itu, mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Rizar (ZR), yang juga menjadi tersangka, diperiksa terkait peranannya dalam kasus ini.

“Pemindahan penahanan ini bertujuan untuk memudahkan proses pemeriksaan karena mereka juga diperiksa sebagai saksi bagi tersangka lainnya,” jelas Harli. (Ism)

Editor: Brp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *