Wisata  

Kebijakan Visa on Arrival di Kepulauan Riau Segera Diteken Presiden

Medianesia
Kebijakan Visa on Arrival di Kepulauan Riau Segera Diteken Presiden
Aktivitas turis saat mengunjungi objek wisata di Bintan. Presiden bakal meneken kebijakan Visa on Arrival (VoA) untuk wisatawan mancanegara di Kepulauan Riau. Foto: Dok BRC.

Medianesia.id, Batam – Menparekraf/Kabaparekraf Sandiaga Salahuddin Uno mengonfirmasi bahwa kebijakan Visa on Arrival (VoA) untuk wisatawan mancanegara di Kepulauan Riau sedang dalam tahap finalisasi.

Menurutnya, setelah perjuangan panjang, formulasi akhir telah ditandatangani beberapa pekan lalu dan segera akan disahkan melalui Peraturan Presiden.

Pada acara di Southlink Country Club, Batam, Sabtu (29/6), Sandiaga menjelaskan bahwa skema VoA ini akan tersedia dalam dua opsi durasi, yakni 30 hari dan tujuh hari.

“Wisatawan akan dikenakan biaya Rp500 ribu untuk visa 30 hari dan Rp100 ribu untuk visa tujuh hari,” katanya.

Sandiaga berharap bahwa biaya sekitar 10 dolar AS akan diajukan untuk short term visa, sebagai opsi alternatif jika visa tersebut tidak dapat disetujui.

Gubernur Kepulauan Riau, Anshar Ahmad, mengapresiasi langkah Kemenparekraf dalam menyusun dan menerapkan VoA di wilayahnya, menyatakan harapannya agar kebijakan ini membangun semangat baru bagi pelaku pariwisata di Kepulauan Riau.

“Ini membangun atmosfer semangat teman-teman para pelaku pariwisata di Kepri agar jadi lebih semangat lagi,” ujar Ansar.(*/Brp)

Editor: Brp

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *