Medianesia.id, Batam – Peredaran rokok ilegal diprediksi akan meningkat pesat jika kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa merek diterapkan.
Rencana kebijakan ini tercantum dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menyatakan bahwa kebijakan kemasan tanpa identitas merek dapat mempersulit pengawasan terhadap peredaran rokok di Indonesia.
Menurutnya, kemasan yang seragam dan tanpa merek akan mempermudah produsen rokok ilegal meniru kemasan produk legal, menciptakan peluang bagi peredaran rokok selundupan.
“Jika penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek diterapkan, peredaran rokok ilegal akan semakin tumbuh subur,” tegas Trubus kepada detikcom, Minggu (3/11/2024).
Trubus menambahkan, tanpa adanya identitas merek, pihak berwenang dan masyarakat akan kesulitan membedakan antara rokok legal dan ilegal. Rokok ilegal, yang seringkali tidak memenuhi standar industri hasil tembakau (IHT), dapat membahayakan konsumen karena tidak terjamin kualitas dan keamanannya.
“Kemasan polos akan menyulitkan pengawasan. Sulit membedakan mana rokok legal dan ilegal, sehingga memudahkan peredaran produk tiruan yang berbahaya bagi masyarakat,” lanjutnya.
Maraknya rokok ilegal juga berdampak langsung pada penerimaan negara. Pasar rokok legal akan tergerus, sementara rokok ilegal tidak menyumbang cukai maupun pajak pendapatan. Hal ini dapat mengurangi pemasukan negara yang selama ini dihasilkan dari cukai rokok legal.
“Dengan tidak adanya merek pada kemasan, pengawasan cukai akan semakin sulit dan penerimaan negara dari cukai dapat menurun,” ujar Trubus.
RPMK ini merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2024 sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam Pasal 435 PP 28/2024, disebutkan bahwa seluruh kemasan rokok yang beredar di Indonesia harus mengikuti ketentuan desain dan tulisan yang distandardisasi.
Usulan penyeragaman kemasan tanpa merek ini menimbulkan kekhawatiran terhadap efektivitas pengawasan, terutama dalam membedakan rokok legal dari yang ilegal.(*)
Editor: Brp