Medianesia.id, Tanjungpinang – Kasus kematian Dyo Putra Pratama, remaja berusia 13 tahun yang sempat menghebohkan Kota Tanjungpinang akibat dugaan malapraktik di Puskesmas Sei Jang, akhirnya menemui titik terang.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, termasuk uji laboratorium terhadap sampel cairan lambung korban, pihak kepolisian resmi menghentikan kasus ini.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, menyatakan hasil uji laboratorium yang dilakukan di Bogor menunjukkan tidak ditemukan adanya zat kimia berbahaya dalam tubuh korban yang dapat menyebabkan kematian.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan uji laboratorium, dapat disimpulkan bahwa kematian remaja D merupakan kematian yang wajar,” tegas AKP Agung, Rabu (25/9).
Sebelumnya, keluarga korban sempat meragukan penanganan medis yang diberikan oleh pihak Puskesmas dan melaporkan kejadian ini ke kepolisian.
Namun, setelah melalui proses penyelidikan yang panjang, termasuk pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli, polisi menyimpulkan bahwa tidak ada unsur pidana dalam kasus ini.
“Kami telah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, termasuk memeriksa resep obat yang diberikan oleh dokter. Hasilnya, resep obat tersebut sudah sesuai dengan prosedur dan anjuran medis,” tambah AKP Agung.
Dengan hasil penyelidikan ini, pihak keluarga korban akhirnya menerima kenyataan bahwa kematian putra mereka merupakan takdir yang tidak dapat dihindari. Keluarga juga telah memaafkan pihak Puskesmas dan pihak-pihak terkait. (Ism)
Editor: Brp
Komentar