Medianesia.id, Batam – Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, telah dimutasi dari jabatannya. Mutasi ini dilakukan menyusul dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Informasi ini terungkap dalam Surat Telegram Kapolda Kepri Nomor STR/486-496/IX/KEP./2024 yang diterbitkan pada 5 September 2024.
Nama Kompol Satria Nanda sebelumnya menjadi perhatian publik setelah beredar kabar mengenai dugaan keterlibatan dirinya dan sejumlah anggotanya dalam transaksi narkoba.
Dugaan ini semakin menguat ketika beredar informasi bahwa Satria Nanda dan anak buahnya diduga menjual barang bukti sabu seberat 1 kilogram.
Selain itu, sebanyak 690 personel Polda Kepri mengalami mutasi dalam rangka penyegaran organisasi dan persiapan menghadapi Pilkada 2024.
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, menyatakan bahwa mutasi merupakan hal yang biasa dalam institusi Polri. Namun, dalam kasus Satria Nanda, mutasi ini dilakukan sebagai bentuk tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan.
“Mutasi ini merupakan bentuk apresiasi kepada personel yang berkinerja baik dengan memberikan mereka tanggung jawab yang lebih besar, dan di sisi lain, juga merupakan bagian dari mekanisme evaluasi kinerja demi memastikan kesiapan personel Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban, terutama menjelang Pilkada 2024 yang tinggal beberapa bulan lagi,” ujar Pandra.
Polda Kepri menegaskan bahwa proses hukum terhadap Satria Nanda dan anggota lainnya yang terlibat dalam dugaan kasus narkoba akan terus berjalan.
Sidang kode etik telah digelar dan keputusan pemecatan telah dikeluarkan terhadap Satria Nanda dan dua anggotanya yang terbukti bersalah.
“Sidang kode etik untuk anggota lainnya masih berlangsung, setelah selesai, baru proses penyidikan pidana akan dimulai,” tambah Pandra.(*/Brp)
Editor: Brp
Komentar