Jumlah TPS di Kepri Dalam Pilkada 2024 Diprediksi Berkurang

Pilgub Kepri Dipastikan Nihil Calon Perseorangan
Ketua KPU Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi, menjawab pertanyaan wartawan soal Pilkada. Foto: Ismail

Medianesia.id, Tanjungpinang – Jumlah pemilih pada Pilkada Serentak 2024 di Kepulauan Riau (Kepri) dibatasi maksimal 600 orang per tempat pemungutan suara (TPS).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU RI dan merupakan kenaikan dari batasan 300 pemilih per TPS pada Pemilu 2024.

Ketua KPU Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi, mengatakan dengan aturan tersebut, maka jumlah TPS di Kepri diprediksi akan berkurang. Yang sebelumnya berjumlah 5.914 TPS pada Pemilu 2024.

“Ini juga akan lebih memudahkan pemilih menjangkau TPS, khususnya di lingkungan RW dari yang tadinya ada dua TPS, digabungkan jadi satu TPS,” jelas Indrawan.

Selain itu, menurut Indrawan, kemungkinan besar adanya peningkatan jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024.

Hal tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, seperti pemilih baru berusia 17 tahun per 27 November 2024 (hari pencoblosan) dan integrasi data Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilu 2024 ke DPT Pilkada.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *