oleh

Jual dan Konsumsi Narkoba, 3 Oknum PNS di Tanjungpinang Dibekuk Polisi

banner 728x90

Medianesia.id, Tanjungpinang – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang menangkap tiga oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika pada Minggu (9/8).

Wakapolresta Tanjungpinang, AKBP Arief Robby Rachman, mengungkapkan ketiga oknum PNS tersebut berinisial DD, HR, dan RN.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang pria yang memiliki dan menjual narkoba.

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku DD di Jalan Siantan, Sei Jang.

Saat penangkapan, di temukan barang bukti berupa 1 butir ekstasi, plastik bundel, timbangan digital, dan satu tas hitam.

“Pelaku DD sempat mencoba menghilangkan barang bukti dengan membuangnya ke dalam kloset, tetapi upaya tersebut berhasil di gagalkan oleh personel kami,” ujar Wakapolresta, Rabu (14/8).

Berdasarkan interogasi awal, DD mengakui ia pernah menjual narkoba jenis ekstasi kepada pelaku RN.

Selain itu, DD juga mengaku sempat mengonsumsi ekstasi bersama pelaku HR, yang ternyata merupakan kakaknya sendiri.

Setelah mengembangkan kasus ini, personel Satresnarkoba kemudian menangkap HR di kediamannya di Jalan Bukit Cermin, Tanjungpinang Barat.

Dalam penangkapan tersebut, polisi hanya menemukan barang bukti berupa alat hisap atau bong.

Pengembangan kasus lebih lanjut mengarah pada pelaku RN, yang berhasil diamankan di Perum Kijang Kencana 4.

Dari tangan RN, polisi menyita 2,5 butir ekstasi. RN mengaku telah tiga kali membeli ekstasi dari DD untuk konsumsi pribadi.

Wakapolresta menegaskan, ketiga pelaku merupakan oknum PNS yang bekerja di lingkungan Kementerian Perhubungan dan Pemprov Kepri. Tepatnya, di KSOP Tanjungpinang, KSOP Kijang, dan Pemprov Kepri.

Atas perbuatannya, DD dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Sementara itu, RN dan HR dikenakan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman empat tahun penjara atau rehabilitasi. (Ism)

Editor: Brp

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *