oleh

Jaringan Pengiriman PMI Ilegal ke Kamboja Dibongkar, Satu Tersangka Ditangkap

banner 728x90

Medianesia.id, Batam – Tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepulauan Riau berhasil menggagalkan upaya pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural yang akan dipekerjakan sebagai operator judi online di Kamboja.

Penangkapan terhadap seorang wanita berinisial JW dilakukan pada Rabu (28/8/2024) di salah satu pusat perbelanjaan di Batam.

Selain JW, polisi juga mengamankan dua orang calon PMI yang akan menjadi korban perdagangan manusia ini.

Direktur Polairud Polda Kepri, Kombes Pol Trisno Eko Santoso, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat.

“Kami mendapatkan informasi mengenai adanya rencana pengiriman PMI secara ilegal. Tim langsung bergerak cepat dan melakukan penyelidikan,” ujar Trisno.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka JW berperan sebagai perekrut calon PMI yang akan dikirim ke Kamboja.

Modus operandi yang digunakan adalah dengan menjanjikan pekerjaan yang menjanjikan di sektor judi online.

“Korban diiming-imingi gaji yang tinggi dan fasilitas yang memadai. Namun, kenyataannya mereka akan dieksploitasi dan dipaksa bekerja dalam kondisi yang tidak manusiawi,” tambah Trisno.

Atas perbuatannya, tersangka JW dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Ancaman hukuman yang menjeratnya adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar,” jelasnya.

Polda Kepri mengimbau kepada masyarakat agar turut aktif dalam memberantas kejahatan ini dengan melaporkan setiap informasi terkait pengiriman PMI ilegal.

“Kerjasama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” pungkas Trisno.(*/Brp)

Editor: Brp

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *