Jaksa limpahkan berkas perkara Fredy Yohanes ke PN Tanjungpinang

Medianesia.id, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) limpahkan berkas perkara Tindak Pidana Korupsi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) Tambang Bauksit di Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2018 s/d tahun 2019, Senin (06/06)

Pelimpahan berkas kepada terdakwa Terdakwa Ferdy Yohanes ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang berdasarkan surat pelimpahan perkara Nomor : B-627/L.10.10/Ft.1/06/2022 tanggal 06 Juni 2022 oleh Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan dan hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri Nixon Andreas Lubis dalam pres rilis yang digelar.

“Hari ini kita sudah limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN), pelimpahan tersebut dilaksnakan oleh Tim JPU dari Kejari Tanjungpinang” jelas Nixon

Sebelumnya, Ferdi Yohanes terlibat dalam Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi tambang bauksit di Bintan yang libatkan 12 orang tersangka dan merugikan uang negara sebesar 32 Milliar.

“Yang bersangkutan sudah mengembalikan Rp 7,5 miliar serta uang jaminan sebesar Rp 100 juta sehingga tersangka tidak ditahan” tambahnya

Terhadap Ferdy Yohanes didakwa melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang – undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidair : Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang – undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.(yuli)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *