Medianesia.id, Batam-Pelarian YY, warga Jepang sebagai buronan kasus penipuan di negaranya berakhir di Kota Batam, Provinsi Kepri.
“ YY merupakan DPO Interpol (Blue Notice) dengan No Notice B3031/12-2022 dengan dugaan pelanggaran penipuan di negara asalnya, Jepang,” ujar Kepala Kanwil Kumham Provinsi Kepri, I Nyoman Gede Surya Mataram dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Batam, Rabu (21/2/2024)
Dijelaskannya, YY ini telah berada di Indonesia sejak 2 April 2021 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta dan ditangkap pada 31 Januari 2024 saat hendak berlayar dari Batam ke Malaysia.
“YY merupakan presiden perusahaan Nishiyama Farm di Kota Akaiwa. YY diduga melakukan penipuan di Jepang dengan modus investasi dalam bisnis penjualan buah,” jelasnya.
Ia menyebutkan YY datang ke Indonesia menggunakan visa kunjungan wisata dengan melakukan perjalanan wisata dan berpindah-pindah.
“Yang bersangkutan merasa bersalah di negaranya dan dia berusaha melarikan diri, dia turun di Jakarta terbang kesana sini dan sampailah dia di Batam,” kata dia.
Peristiwa ini terungkap, pada 31 Januari 2024 lalu, saat personel Satpolairud Polresta Barelang melakukan patroli di perairan Pulau Bulang, Kota Batam.
Komentar