Medianesia.id, Bintan – Satresnarkoba Polres Bintan meringkus seorang pria berinisial AA (38), karena menanam ganja di lahan perkebunan kawasan Kilometer 18 Gesek, Kecamatan Toapaya.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat kepada Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bintan. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui lokasi penanaman ganja tersebut.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan ternyata benar ada tanaman ganja setinggi pinggang orang dewasa di dalam perkebunan di Kilometer18 Gesek,” ujar Kapolres Bintan AKBP Riki Iswoyo saat konferensi pers di Mako Polres Bintan, Kamis (25/4).
Lebih lanjut ia menjelaskan, tanaman ganja tersebut ditanam dalam polibag. Kemudian, disimpan di antara bibit-bibit pohon durian dalam lahan perkebunan seluas 20×26 meter persegi.
“Terdapat tiga polibag berisi tanaman ganja, namun satu polibag hanya tersisa batang seperti habis di panen,” jelas AKBP Riki.
Setelah mengetahui pemilik tanaman ganja, Satresnarkoba Polres Bintan langsung melakukan pengejaran. Penangkapan AA di salah satu rumah di Perumahan Graha Kuantan, Jalan Kuantan, Kota Tanjungpinang.
Komentar