oleh

Imigrasi Batam Tangkap Dua Buronan Filipina, Tersangka Kejahatan Transnasional

banner 728x90

Medianesia.id, Batam – Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil menangkap dua warga negara Filipina yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Batam pada Kamis (22/8/2024).

SG (40) dan KO (24) diduga terlibat dalam pelanggaran imigrasi dan menjadi tersangka utama dalam kasus kejahatan transnasional di Filipina.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat dan hasil penyelidikan intensif Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Batam.

Tim berhasil melacak keberadaan kedua buronan di wilayah Batam Center setelah melakukan pengawasan dan pengecekan data melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Safar M Godam, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil koordinasi yang baik antara Indonesia dan Filipina.

“Ini menunjukkan komitmen kita dalam memberantas kejahatan transnasional di kawasan ASEAN,” ujar Godam.

Setelah ditangkap, SG dan KO langsung diserahkan kepada Biro Imigrasi Filipina untuk dideportasi ke negara asal.

Sementara itu, dua tersangka lainnya yang masih buron, yaitu AG (38) dan WG (34), masih dalam pengejaran oleh pihak berwenang.(*/Brp)

Editor: Brp

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *