Hukum  

Ibu Kandung Bayi Ditetapkan Tersangka, Polisi Lacak Sang Ayah

Medianesia
Ibu Kandung Bayi Ditetapkan Tersangka, Polisi Lacak Sang Ayah
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP M Darma Ardiyaniki, mengatakan tersangka pembuang bayi tidak ditahan sebab ancaman pidana penjara 9 bulan penjara. Foto: Humas Polresta Tanjungpinang

Medianesia.id, Tanjungpinang – Polisi akhirnya menetapkan ibu kandung bayi inisial MR berusia 20 tahun sebagai tersangka pembuang mayat bayi.

Perbuatan tersangka pembuang bayi yang berprofesi sebagai karyawan swasta ini melanggar Pasal 181 KUHP tentang menghilangkan mayat.

Pasal ini berbunyi, barang siapa mengubur, hingga menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahirannya, terancam pidana 9 bulan penjara.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP M Darma Ardiyaniki, mengatakan tersangka pembuang bayi tidak di tahan. Karena, ancaman pidana penjara 9 bulan penjara.

“Kami berkoordinasi dengan Dinas Sosial. Tersangka akan di titipkan di Dinas Sosial,” sebut Darma, Rabu (5/6).

Saat ini, kata Darma, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan tengah melacak keberadaan ayah biologis dari bayi malang yang meninggal setelah lahir tersebut.

“Tersangka tidak mempunyai buku nikah. Sementara, ayah biologisnya di Lingga. Kami sudah koordinasi dengan Polres Lingga,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *