oleh

Heboh Jenazah dari Luar Negeri Kena Bea Masuk, Begini Kata Bea Cukai

banner 728x90

Medianesia.id, Batam – Baru-baru ini, beredar pengakuan di media sosial tentang pungutan Bea Cukai terhadap peti mati jenazah yang dipulangkan dari Penang, Malaysia.

Netizen yang mengaku mengalami hal ini menyebutkan bahwa Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta meminta uang pungutan karena peti mati dianggap sebagai barang mewah.

Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan langsung meluruskan informasi.

Bea Cukai menegaskan bahwa jenazah dan peti mati yang masuk ke Indonesia tidak dikenakan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).

Hal ini telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Peti Mati atau Kemasan Lain yang Berisi Jenazah atau Abu Jenazah.

“Bea Cukai dalam hal pengiriman peti jenazah dari luar negeri ke Indonesia dapat kami pastikan TIDAK DIPUNGUT bea masuk & pajak dalam rangka impor (PDRI),” tulis Bea Cukai melalui akun resmi X.

Lebih lanjut, Bea Cukai juga memberikan fasilitas Rush Handling atau Pelayanan Segera untuk proses impor jenazah dan peti mati.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *