Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar PBI BPJS, Publik Pertanyakan Kelayakan

Medianesia
Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar PBI BPJS, Publik Pertanyakan Kelayakan
Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar PBI BPJS, Publik Pertanyakan Kelayakan. Foto: Instagram/Sandra Dewi.

Medianesia.id, Batam – Nama Harvey Moeis kembali menjadi perbincangan publik. Suami selebritas Sandra Dewi ini dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara atas kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun.

Namun, perhatian masyarakat semakin tertuju pada pasangan ini setelah terungkap bahwa Harvey dan Sandra terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dengan status Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai oleh pemerintah daerah.

Kabar tersebut mencuat di media sosial X setelah sebuah tangkapan layar menunjukkan bahwa Harvey Moeis dan Sandra Dewi memiliki BPJS Kesehatan aktif di kelas 3 dengan status peserta PBI (APBD). Fakta ini kemudian dikonfirmasi oleh BPJS Kesehatan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa Harvey dan Sandra terdaftar dalam segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda yang diusulkan oleh Pemprov DKI Jakarta. Segmen ini sebelumnya dikenal dengan nomenklatur PBI APBD.

“Nama yang bersangkutan masuk ke dalam segmen PBPU Pemda dari Pemprov DKI Jakarta. Nomenklatur lama menyebutnya PBI APBD,” ujar Rizzky, Minggu (29/12/2024).

Segmen PBPU Pemda adalah kategori peserta BPJS Kesehatan yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah. Peserta dalam kategori ini diberikan hak kelas rawat 3 dan tidak harus berasal dari kalangan fakir miskin.

Segmen ini mencakup penduduk yang belum terdaftar dalam Program JKN dan diusulkan oleh pemerintah daerah.

“Adapun nama-nama yang termasuk dalam segmen PBPU Pemda ini sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat,” jelas Rizzky.

Berbeda dengan PBI reguler yang dibiayai pemerintah pusat untuk fakir miskin, segmen PBPU Pemda lebih fleksibel dalam penerimaannya.

Namun, munculnya nama Harvey Moeis dan Sandra Dewi dalam daftar ini menimbulkan berbagai pertanyaan di masyarakat.(*)

Editor: Brp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *