oleh

Gas Melon Langka di Batam, Jadi Atensi Polda Kepri

banner 728x90

Medianesia.id, Batam-Langkanya gas melon atau elpiji 3 kg di wilayah Kota Batam mengundang atensi dari Polda Kepri. Namun sampai saat ini, belum ada laporan secara resmi ke pihak kepolisian.

“Pengawasan terhadap distribusi gas elpiji 3 kg terus dilakukan. Hingga saat ini, belum ada laporan resmi mengenai kelangkaan yang terjadi,” ujar Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Argya Satrya.

Menurutnya, dari penelusuran di lapangan dan informasi yang dihimpun, bukan kelangkaan yang terjadi, melainkan keterlambatan pasokan.

“Kami akan terus memantau distribusi gas melon ini di lapangan. Kami juga tidak ingin adanya keresahan ditengah-tengah masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Kadis Prindag Kota Batam, Gustian Riau mengatakan, kelangkaan gas di  Batam, disebabkan oleh dua faktor. Pertama akibat keterlambatan distribusi karena cuaca buruk, lalu adanya pelanggaran dilakukan sejumlah pangkalan.

“Kami sudah turun langsung ke lapangan, ke beberapa tempat seperti kafe dan laundry yang menggunakan gas elpiji 3 kilogram (kg),” kata Gustian.

Atas temuan itu, Gustian mengaku, sudah memberikan peringatan langsung. Ia mengatakan, gas elpiji 3 kg hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan usaha kecil mikro (UKM).

Penggunaan di luar kategori tersebut akan berakibat sanksi berat bagi pangkalan yang menyalurkan gas melon secara tidak sah.

Baca Juga : Cegah Kecurangan Isi Tabung Gas LPG 3 Kg, SPBE Bakal Dirazia

“Jika ada pangkalan yang terbukti memberikan pasokan gas melon kepada pelaku usaha non-UKM, akan langsung diberi sanksi tegas, termasuk pencabutan izin pangkalan,” ucap Gustian.

Penindakan ini nantinya, kata Gustian akan bekerjasama dengan PT Pertamina Patra Niaga. Saat ini, Gustian mengaku sudah memberikan sanksi berupa pengurangan kuota gas bagi pangkalan yang tidak mematuhi aturan, seperti tidak mengisi data penerima gas.

”Beberapa pangkalan di wilayah Bengkong sudah kami berikan sanksi berupa pengurangan kuota. Ini bentuk keseriusan kami dalam menegakkan aturan,” ujar Gustian.

Namun, untuk mengatasi kekurangan distribusi akibat sanksi yang diberikan ke pangkalan nakal, Disperindag menambah kuota di pangkalan lain agar distribusi tetap merata dan tidak berdampak buruk bagi masyarakat.

”Kami pastikan kuota di pangkalan lain ditambah untuk menjaga keseimbangan distribusi,” tutupnya.(*)

Editor : Ags

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *