Medianesia.id, Batam–Peristiwa batalnya debat kedua Pilkada Batam pada 23 November 2024 lalu berunjung diperiksanya lima komisioner KPU Batam oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Kantor Bawaslu Batam, Senin (25/11/2024)
“Ya benar, ada pemanggilan dari Sentra Gakkumdu. Prosesnya kita ikuti, dan tentu KPU Batam sudah mempersiapkan bahan-bahan yang dibutuhkan,” ujar Ketua KPU Batam, Mawardi.
Menurutnya, secara administrasi, semua dokumen selama koordinasi dengan stakeholder sudah disiapkan. Ditegaskannya, KPU Batam siap mengikuti proses yang berlangsung di Bawaslu.
“Soal putusan, ada regulasinya. Kami hanya memastikan bahwa setiap langkah yang diambil sudah sesuai aturan dan prosedur,” tegasnya.
Ia menjelaskan, salah satu penyebab batalnya debat publik kedua adalah perbedaan pendapat antar tim paslon terkait tata tertib debat.
“Kita sudah mengagendakan dan mempersiapkan debat jauh hari, termasuk koordinasi dengan tim paslon, Bawaslu, dan kepolisian. Namun, pembahasan tata tertib pada rapat gladi bersih tidak mencapai titik temu,” tambah Mawardi.
Sebelumnya, pada pelaksanaan debat, paslon nomor urut 1 (NADI) sudah berada di dalam ruangan, sementara paslon nomor urut 2 (ASLI) berada di luar.
Paslon ASLI menolak masuk karena keberatan dengan tata tertib yang mengizinkan penggunaan catatan kertas, sementara mereka menginginkan larangan total terhadap alat bantu, termasuk catatan dan perangkat elektronik.
Sebaliknya, paslon NADI bersikeras menggunakan catatan kertas karena tidak dilarang dalam tata tertib yang disepakati sebelumnya.(*)
Editor : Ags