Kemudian, ada layanan perubahan data peserta selain Penerima Bantuan Iuran (PBI), perubahan kelas perawatan peserta PBPU/BP, layanan bagi badan usaha, dan konsultasi kesehatan gratis dengan dokter.
“Kita juga ada layanan Chika atau Chat assistant JKN. Ini adalah layanan online milik BPJS Kesehatan yang memanfaatkan teknologi chatting dan artificial intelligence. Layanan ini dapat diakses melalui aplikasi Whatsapp di nomor 08118750400, Facebook Messenger BPJS Kesehatan, atau Telegram,” terangnya.
Dengan memanfaatkan Chika, peserta JKN-KIS dapat memperoleh informasi dan mengajukan pengaduan terkait pelayanan BPJS Kesehatan melalui smartphone tanpa perlu pergi ke luar rumah.
“Terakhir kita juga ada layanan Pandawa atau Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp (Pandawa). Ini komitmen BPJS Kesehatan untuk mendukung pemerintah dalam menjalankan ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di masa pandemi Covid-19,” terangnya. (Iman Suryanto)





