Medianesia.id, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau menerima dokumen hasil perhitungan kerugian negara atau dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Studio LPP TVRI Kepri Tahun Anggaran 2022.
Dokumen hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan adanya penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp9 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Mukharom, menjelaskan pada 30 Oktober 2024, salah satu pihak terperiksa, HT, telah mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara sebesar SGD 45.000 atau sekitar Rp527 juta kepada Tim Penyidik.
Saat ini, Tim Penyidik Pidsus Kejati Kepri sedang menelaah dokumen tersebut untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini. Hal ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menuntaskan perkara korupsi yang merugikan keuangan negara.
Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, menyampaikan dokumen hasil audit ini merupakan langkah penting dalam optimalisasi pemberantasan tindak pidana korupsi di Provinsi Kepulauan Riau.
“Dengan adanya kerjasama antara BPK dan Kejaksaan, diharapkan tercipta sistem pengawasan yang lebih transparan dan akuntabel, sehingga dapat mempercepat penyelesaian perkara tindak pidana korupsi,” pungkasnya. (Ism)
Editor: Brp