Hukum  

Dua tersangka Korupsi Pembangunan Gedung UMRAH Ditahan

Medianesia
Dua tersangka Korupsi Pembangunan Gedung UMRAH Ditahan
Kejari Tanjungpinang akhirnya menahan dua tersangka korupsi, Erwan Yuni Suryanta dan Dodi Sugiarto, ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang. Foto: Ismail

Medianesia.id, Tanjungpinang – Kejari Tanjungpinang akhirnya menahan dua tersangka korupsi, Erwan Yuni Suryanta dan Dodi Sugiarto, ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang.

Plh Kasintel Kejari Tanjungpinang, Yulius Dasa Saputra, mengungkapkan kedua tersangka tersandung kasus korupsi di dua kegiatan.

Yakni, pembangunan gedung kelas belajar Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) tahun 2019-2020.

Selanjutnya, peningkatan kualitas kawasan kumuh Senggarang dan Kampung Bugis, Tanjungpinang tahun anggaran 2020.

“Penahanan terhadap tersangka Erwan Yuni Suryanta dan Dodi Sugiarto mulai 15 Mei 2024 hingga 20 hari kedepan,” ungkapnya, Kamis (16/5).

Lebih lanjut ia menjelaskan, penahanan terhadap kedua tersangka ini merupakan langkah awal dalam proses hukum.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3, jo pasal 18 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Ism)

Editor: Brp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *