Hukum  

Dua Pria Penyuka Sesama Jenis Cabuli Remaja di Karimun

Medianesia
Dua Pria Penyuka Sesama Jenis Cabuli Remaja di Karimun
Satreskrim Polres Karimun mengungkap kasus tindak pidana asusila terhadap seorang remaja laki-laki yang dilakukan dua pria penyuka sesama jenis. Foto: Polres Karimun

Medianesia.id, Karimun – Satreskrim Polres Karimun mengungkap kasus tindak pidana asusila terhadap seorang remaja laki-laki.

Ironinya, pelaku yang berjumlah dua orang berinisial SM (28) dan SN (34) ini merupakan pria penyuka sesama jenis.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut pada 25 Agustus 2024. Berdasarkan laporan tersebut, perbuatan asusila ini terjadi sebanyak dua kali, yakni pada bulan Juli dan Agustus 2024.

Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP M Debby Tri Andrestian, mengungkapkan perkenalan antara korban dan salah satu pelaku berawal dari sebuah aplikasi pertemanan.

Dari situ, korban yang baru berusia 17 tahun lalu diajak ke rumah pelaku di kawasan Kelurahan Parit Benut, Kecamatan Meral.

“Perbuatan asusila ini terjadi di rumah pelaku,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia menerangkan, pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan orang tua korban melihat perubahan sikap putranya.

Setelah memeriksa ponsel korban, pelapor menemukan chat di WhatsApp yang mengindikasikan korban telah dilecehkan oleh dua pria.

“Setelah diperiksa, korban mengaku dilecehkan dua kali oleh kedua tersangka di rumah tersangka,” ungkap AKP Debby.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Karimun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka.

Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah berkenalan dengan korban melalui aplikasi pertemanan, mengajaknya bertemu, dan kemudian membawa korban ke rumah pelaku untuk melakukan aksi bejat mereka.

Kepada polisi, polisi SM mengaku memiliki perilaku menyimpang setelah mengalami penolakan cinta dua kali. Sedangkan, SN mengaku menyukai sesama jenis sejak lulus SD.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Kasat Reskrim, mengimbau kepada orang tua untuk lebih waspada dan mengawasi anak-anak mereka dalam menggunakan gadget dan media sosial guna menghindari pengaruh negatif serta tindakan melanggar hukum.

“Orang tua harus lebih waspada dan mengawasi anak-anak mereka agar terhindar dari pengaruh negatif yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, dan orang lain,” tutup AKP Debby. (Ism)

Editor: Brp

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *