Medianesia.id, Batam – Bea Cukai berencana mengenakan pungutan cukai terhadap empat jenis produk plastik.
Keempat produk plastik ini adalah kantong plastik, kemasan plastik multilayer, styrofoam dan sedotan plastik.
Tujuannya untuk mengendalikan penggunaan plastik yang menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Kemenkeu, Iyan Rubiyanto, menjelaskan bahwa produk plastik yang tidak dipungut cukai adalah yang masuk dalam kategori angkut terus/lanjut, diekspor, dimasukkan dalam pabrik dan musnah sebelum dikeluarkan dari pabrik.
Selain itu, produk plastik yang dibebaskan cukai yaitu untuk penelitian/pengembangan ilmu pengetahuan, untuk perwakilan negara asing/tenaga ahli, barang bawaan penumpang, pelintas batas dan kiriman batas tertentu, juga untuk tujuan sosial.
Pengenaan cukai plastik akan menyasar pabrikan untuk produksi dalam negeri dan importir untuk produksi luar negeri.
“Tarifnya akan ditetapkan spesifik per kilogram dan dilunasi di pabrik dan pelabuhan untuk impor,” katanya.
Pungutan cukai plastik ini dilatarbelakangi oleh komposisi sampah plastik yang terus meningkat dan menimbulkan beban ekonomi yang besar, baik dari sisi dampak maupun penanganannya.
Indonesia menempati urutan ke-5 dari 195 negara penghasil sampah plastik dan ke-5 dari 138 negara penghasil sampah plastik ke laut di dunia.
Proporsi sampah plastik di Indonesia naik dari 17,11% pada 2020, menjadi 17,13% pada 2021 dan naik lagi menjadi 18,2% pada 2022.
“Untuk menangani ini luar biasa dan sepertinya sudah harus kita tangani dengan baik plastik ini. Ini yang mungkin perlu di-aware-kan dengan cukai,” kata Iyan.
Waktu penerapan pungutan cukai plastik ini masih belum bisa ditentukan.
DJBC akan menunggu kondisi masyarakat dan perekonomian agar cukai ini tidak menghambat atau menurunkan ekonomi atau industri.(*/Brp)
Editor: Brp
Komentar