Hukum  

Ditpolairud Polda Kepri Ungkap Tiga Kasus Besar, Dari PMI Ilegal hingga Rokok Tanpa Cukai

Medianesia
Ditpolairud Polda Kepri Ungkap Tiga Kasus Besar, Dari PMI Ilegal hingga Rokok Tanpa Cukai
Ditpolairud Polda Kepri Ungkap Tiga Kasus Besar, Dari PMI Ilegal hingga Rokok Tanpa Cukai. Foto: Humas Polda Kepri.

Medianesia.id, Batam – Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap tiga kasus besar yang melibatkan tindak pidana pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural, peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai, serta pengelolaan keberangkatan PMI ilegal.

Ketiga kasus ini diungkap sepanjang Desember 2024, dengan sejumlah tersangka dan barang bukti telah diamankan.

Kasus pertama terjadi di Pelabuhan Internasional Batam Center, Kota Batam, pada Kamis (19/12). Seorang pria berinisial RKL alias R (45) ditangkap karena mengatur keberangkatan lima PMI secara ilegal ke Malaysia.

RKL membawa para PMI dari Bandara Hang Nadim menggunakan mobil Daihatsu Xenia sebelum akhirnya dihentikan polisi di depan Mega Mall Batam.

Barang bukti yang diamankan berupa lima paspor, tiket ferry, uang tunai 500 Ringgit Malaysia, dan
mobil Daihatsu Xenia.

RKL dijerat dengan Pasal 81, 69, dan 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.

Kasus kedua terjadi di Kabupaten Karimun pada Rabu (18/12). Polisi menggerebek sebuah rumah di Jalan Telaga Tujuh yang dijadikan gudang penyimpanan rokok tanpa pita cukai.

Sebanyak 301 dus dan 32 slop rokok merek Camclar Original, setara 3.016.400 batang, ditemukan di lantai dua rumah milik pria berinisial R (42).

R diduga akan mengedarkan rokok ilegal tersebut ke wilayah Riau. Ia dijerat Pasal 54 dan 56 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga sepuluh kali nilai cukai.

Kasus ketiga melibatkan seorang pria berinisial LPW (42) yang ditangkap di kawasan Lubuk Baja, Kota Batam, pada Kamis (19/12).

LPW mengatur keberangkatan dua PMI asal Nusa Tenggara Barat dengan biaya Rp13 juta per orang. Barang bukti yang diamankan antara lain, uang tunai Rp12,15 juta, buku tabungan, ponsel, dan paspor.

LPW dijerat dengan UU Nomor 18 Tahun 2017 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.

Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Trisno Eko Santoso menegaskan bahwa pihaknya akan terus konsisten memberantas tindak pidana di wilayah perairan strategis Kepulauan Riau.

“Langkah ini bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga perlindungan masyarakat dari potensi eksploitasi dan kerugian besar. Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas ilegal,” ujar Kombes Pol Trisno.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri Kompol Syaiful Badawi, menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen menindak cepat setiap laporan masyarakat terkait pelanggaran hukum.

“Kami imbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam tindakan ilegal dan segera melapor jika mengetahui adanya indikasi tindak pidana,” tegasnya.(*)

Editor: Brp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *