Medianesia, Batam – Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) Provinsi Kepulauan Riau mengawal pemulangan 150 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Malaysia melalui Batam, Jumat (27/2/2026).
Pemulangan tersebut dipimpin Kepala BP3MI Kepri, Kombes Pol Imam Riyadi. Proses ini merupakan tindak lanjut dari surat resmi Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) Putrajaya tertanggal 23 Februari 2026 terkait pengembalian warga negara Indonesia yang telah menyelesaikan proses hukum di Malaysia.
Sejumlah instansi turut terlibat dalam proses pemulangan, di antaranya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepulauan Riau, Koordinator P4MI Batam, perwakilan BP2MI, serta pendampingan dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia Johor Bahru.
Baca juga: Pemko Batam Biayai Iuran Jaminan Sosial untuk 10.285 Pekerja Rentan, Ini Rinciannya
Tim psikolog dari HIMPSI Kepri, personel Subdit 4 PPA Ditreskrimum Polda Kepri, serta Biddokkes Polda Kepri juga dilibatkan dalam kegiatan tersebut.
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, menyampaikan bahwa selama proses di Gedung P4MI Imperium Batam, pengamanan dilakukan untuk memastikan situasi tetap kondusif.
“Seluruh PMI yang dipulangkan menjalani pemeriksaan kesehatan fisik oleh tim Biddokkes serta pemeriksaan psikologis oleh tim HIMPSI Kepri,” katanya.
Pemeriksaan tersebut dilakukan sebelum mereka dipulangkan ke daerah asal masing-masing, guna memastikan kondisi fisik dan mental dalam keadaan stabil.
Baca juga: Safari Ramadan di Batuaji, Wali Kota Batam Salurkan Bantuan Rp115 Juta untuk Dua Masjid
Pemeriksaan psikologis juga bertujuan memberikan layanan konseling serta mendeteksi kemungkinan trauma setelah menjalani proses hukum di luar negeri.(*)
Editor: Brp





