Dimana, yang seharusnya kuota rokok sebanyak 51, 9 juta batang, malah diterbitkan 359, 4 juta batang dengan kalkulasi selisih sebesar 693 persen.
“Untuk pemenuhan kuota rokok diwilayah Kota Tanjungpinang, DY sama sekali tidak melakukan perhitungan dan penentuan kuota rokok sebagaimana pertimbangan jumlah kebutuhan secara wajar. Tersangka membuat mekanisme penentuan kuota rokok dengan menggunakan data yang sifatnya asumsi diantaranya data perokok aktif, kunjungan wisatawan dan jumlah kerusakan barang,” terang Ali Fikri.
Dengan kebijakan tersebut, lanjut Ali, tersangka telah menguntungkan sejumlah perusahaan dan distributor rokok yang seharusnya membayarkan cukai dan pajak atas kelebihan jumlah rokok.
“Akibat perbuatan tersangka, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp296, 2 miliar,” katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.





