Cegah Perang Sarung dan Balap Liar, Satpol PP Tanjungpinang Intensifkan Patroli Ramadan

perang sarung
Ilustrasi perang sarung.

Medianesia.id, Tanjungpinang – Aktivitas pelajar pada malam hari selama Ramadan 1447 Hijriah/2026 menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Melalui Satpol PP Kota Tanjungpinang, pengawasan dan patroli rutin akan digelar untuk mencegah aksi perang sarung, balap liar, hingga perang petasan.

Patroli difokuskan di sejumlah titik rawan, seperti Taman Kota serta kawasan permukiman warga yang dinilai berpotensi menjadi lokasi berkumpulnya remaja dan pelajar.

Baca juga: Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 Hijriah Jatuh pada Kamis 19 Februari 2026

“Selain menyasar pelajar, kami juga melakukan patroli untuk menjaga ketertiban umum agar tidak mengganggu umat Islam yang menjalankan ibadah,” kata Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Tanjungpinang, Irwan Yacob, Rabu, 18 Februari 2026.

Irwan menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait guna mencegah aksi balap liar dan perang petasan yang kerap terjadi saat Ramadan.

Menurutnya, langkah pencegahan dilakukan secara persuasif dan preventif, namun tidak menutup kemungkinan adanya tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran yang mengganggu ketertiban umum.

Baca juga: Hilal 1 Ramadan 2026 Tak Terlihat di Tanjungpinang

Selain patroli, Satpol PP juga akan menegakkan Surat Edaran (SE) Nomor 124/2026 tentang pengaturan jam operasional tempat hiburan malam (THM), rumah makan, dan usaha sejenis selama Ramadan 2026.

Dalam aturan tersebut, tempat karaoke, biliar, dan warnet diwajibkan tutup selama dua hari di awal Ramadan, satu hari pada pertengahan Ramadan, serta empat hari menjelang akhir Ramadan.

Untuk jam operasional di luar hari penutupan yakni, karaoke, biliar, dan warnet buka pukul 09.00–16.00 WIB dan kembali buka pukul 21.00–24.00 WIB. Kemudian, THM lainnya hanya diperbolehkan buka pukul 21.00–24.00 WIB.

Baca juga: Perputaran Uang MBG di Tanjungpinang Capai Rp800 Juta Sehari

Sementara untuk rumah makan dan usaha sejenis tidak dibatasi jam operasionalnya.

Namun, pemilik usaha diwajibkan menutup area makan dengan tirai serta memasang spanduk ucapan Ramadan sebagai bentuk penghormatan.

“Bagi yang terbukti melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Irwan.(Mhd)

Editor: Brp

Pos terkait