Medianesia.id, Batam – Pemilih di Pemilu 2024 diperbolehkan pindah TPS. Berikut cara dan syaratnya. Pemilih di Pemilu 2024 diperbolehkan pindah tempat pemungutan suara jika alamat KTP elektroniknya tidak sesuai dengan domisilinya saat ini.
Hal ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Untuk mengajukan pindah TPS, pemilih dapat mendatangi Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu pada 14 Februari 2024.
Berikut syarat dan ketentuan pindah tempat pemungutan suara Pemilu 2024:
- Berdomisili di tempat tujuan
- Membawa bukti pendukung alasan pindah memilih
- Bukti pendukung alasan pindah memilih dapat berupa:
Surat tugas atau dinas - Bukti kerja atau surat keterangan dari atasan
- Bukti kepemilikan rumah atau tempat tinggal di tempat tujuan
- Bukti surat sakit atau surat keterangan dari rumah sakit
- Bukti disabilitas atau surat keterangan dari panti sosial atau panti rehabilitasi
- Bukti rehabilitasi narkoba
- Bukti tahanan atau terpidana
- Bukti tugas belajar atau pendidikan menengah atau tinggi
- Bukti bencana alam
- Bukti bekerja di luar domisili
Setelah persyaratan dipenuhi, KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan yang masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Pemilih akan diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.
Pemilih yang pindah dapat menggunakan hak suaranya untuk memilih jenis pemilihan berikut:
- Calon anggota DPR jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi dan daerah pemilihan DPR
- Calon anggota DPD jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi
- Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara
- Calon anggota DPRD Provinsi jika pindah memilih ke kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi dan daerah pemilihan DPRD Provinsi
- Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota jika pindah memilih ke desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam 1 (satu) kabupaten/kota dan daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota.(*/Brp)
Editor: Brp