Medianesia.id – Barisan buruh kecewa dengan keputusan Gubernur Kepri, Asnar Ahmad yang menetapkan UMK Batam 2023 sebesar Rp4.500.440.
Nada kecewa tersebut dilontarkan oleh Ketua Konsulat Cabang FSPMI Batam, Yaped Ramon. Menurutnya, kekecewaan pihaknya, lantaran Gubernur Kepri menetapkan UMK Batam 2023 mengikuti rekomendasi Walikota Batam.
“Tidak ada satupun usulan dari para buruh, diakomodir oleh Gubernur Kepri, Ansar Ahmad dalam membuat keputusan UMK Batam 2023,” ujar Yaped Ramon, kemarin.
Menyikapi keputusan ini, pihaknya akan mencari jalan dengan mengajak pemilik pabrik berunding membahas upah mereka di 2023.
“Kami akan cari jalan tengah dengan berunding dengan pengusaha masing-masing,” ungkapnya.
Dikatkannya, ada sebagian yang sudah berunding. Namun ada juga yang belum berunding, karena masih menunggu Surat Keputusan Gubernur Kepri.
Ditegaskannya, buruh akan mengambil langkah mogok kerja, jika tidak tercapai kesepakatan dengan pemilik pabrik. Ramon mengatakan mogok kerja sah dilakukan, apabila tidak tercapai kesepakatan.
“Hak mogok kerja kami gunakan dan pemberitahuan kepada pengusaha serta dinas dalam waktu tujuh hari kerja,” tuturnya.
Ramon berharap, perundingan ini berjalan lancar dan melahirkan kata sepakat antara pengusaha dan para buruh. Karena kesejahteraan buruh juga harus diperhatikan.
“Nilai upah yang kami usulkan, itu adalah nilai minimal sesauai dengan kondisi perkembangan Batam saat ini,” tutupnya.*





