Medianesia.id, Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau resmi memiliki hak kelola di sektor minyak dan gas bumi (migas) melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Pembangunan Kepulauan Riau Northwest Natuna (PT PK NWN).
Pengelolaan ini ditandai dengan pengalihan hak partisipasi (Participating Interest/PI) sebesar 10 persen dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Prima Energy kepada PT PK NWN.
Penandatanganan perjanjian pengalihan PI berlangsung di Gedung Daerah Kepri, Tanjungpinang, Kamis, 24 Apri 2025.
Pengalihan PI ini merupakan amanat dari Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract/PSC) serta Peraturan Menteri ESDM No. 37 Tahun 2016 dan perubahannya melalui Permen ESDM No. 1 Tahun 2025, yang mendorong pemberian hak kelola kepada BUMD sebagai bentuk pemberdayaan daerah.
Gubernur Ansar menyebut, proses pengalihan ini cukup panjang, namun penting untuk mendukung optimalisasi potensi daerah.
“Kami terus berinovasi memaksimalkan sumber daya yang ada. Salah satunya melalui pengelolaan PI 10 persen ini, yang diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Ansar.
Ia juga mengapresiasi SKK Migas yang memberi izin pengelolaan migas di wilayah laut yang berada di luar kewenangan provinsi.
Meski wilayah tersebut merupakan yurisdiksi nasional, Ansar menilai langkah ini sebagai bentuk komitmen pemerintah pusat untuk memberdayakan daerah.
“Pengelolaan ini tentu membutuhkan investasi besar dan teknologi tinggi, karena berada di wilayah laut dalam. Tapi kami yakin, BUMD dan KKKS dapat bersinergi dan mengelolanya secara optimal,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris SKK Migas, Luky A. Yusgiantoro, menegaskan pengalihan PI 10 persen ini adalah momen penting bagi Kepri.
“Ini merupakan tonggak sejarah pertama di Kepri, sesuai semangat desentralisasi, agar manfaat sektor hulu migas bisa langsung dirasakan daerah,” ujar Luky.
Luky juga menekankan pentingnya pengelolaan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Menurutnya, PI yang dikelola baik akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.
“Good governance harus dijunjung tinggi, mulai dari kepatuhan terhadap regulasi hingga tata kelola keuangan. Keterlibatan daerah dalam sektor migas akan memperkuat kontribusi migas untuk pembangunan wilayah,” tutupnya. (Ism)
Editor: Brp