Medianesia.id, Anambas – Satreskrim Polres Kepulauan Anambas mengamankan seorang pria berinisial PA (25) lantaran melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur.
Dikutip dari laman resmi Polda Kepri, terungkapnya kasus tersebut dari Operasi Antik yang dilaksanakan Polres Kepulauan Anambas pada Februari 2025 lalu. Dalam operasi tersebut, polisi mendapati gadis yang masih di bawah umur di salah satu kamar penginapan kawasan Tarempa.
Setelah korban dipulangkan ke orang tuanya, barulah terungkap bahwa korban telah dicabuli oleh tersangka PA.
“Setelah mendapati laporan tersebut lalu orang tua korban tidak terima dan melaporkan pelaku PA ke Polres Kepulauan Anambas,” ujar Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Alfajri, kemarin.
Setelah diamankan, tersangka PA mengakui perbuatan bejatnya terhadap pelaku. Kepada polisi, PA mengatakan sengaja mem-boking korban dengan perantara seseorang berinisial ZI dengan bayaran Rp500 ribu.
“Dari keterangan pelaku kepada penyidik, pelaku dan korban bertemu di Jalan Pattimura untuk memberikan uang senilai Rp500 ribu kepada korban dengan tujuan untuk mengambil kamar dan merental motor,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka PA dijerat Pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengana ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Ism)
Editor: Brp