Hukum  

BNNP Kepri Geledah Dua Rumah Mewah di Batam, Terkait Barbuk 40 Kilogram Sabu

Medianesia
BNNP Kepri Geledah Dua Rumah Mewah di Batam, Terkait Barbuk 40 Kilogram Sabu
BNNP Kepri Geledah Dua Rumah Mewah di Batam, Terkait Barbuk 40 Kilogram Sabu. Foto: Ilustrasi dok BNN.

Medianesia.id, Batam – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau melakukan penggeledahan terhadap dua rumah mewah di Batam, Kamis (5/12/2024). Penggeledahan ini terkait dengan pengungkapan 40 kilogram sabu dan penangkapan tujuh tersangka.

Dua lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan adalah rumah di Jalan Cemara Mas, Sukajadi, Batam Kota, dan Perumahan Palm Beach, Lubuk Baja. Rumah tersebut diketahui milik salah satu tersangka berinisial M.

Kabid Berantas BNNP Kepri, Kombes Bubung Pramiadi, menjelaskan bahwa penggeledahan di Batam adalah bagian dari operasi serentak yang dilakukan di 10 provinsi di Indonesia.

“Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan yang dilakukan BNN di berbagai wilayah. Salah satunya di Kepri,” kata Bubung.
a
Dalam pengungkapan kasus ini, BNNP Kepri berhasil menyita 40 kilogram sabu dan menangkap tujuh tersangka. Barang bukti ditemukan dari hasil operasi yang melibatkan berbagai unit.

“Dari tujuh tersangka yang kami amankan, salah satunya adalah pemilik dua rumah yang kami geledah. Barang bukti berupa sabu seberat 40 kilogram kami sita dari para pelaku,” jelas Bubung.

Terkait rincian lebih lanjut mengenai kronologi kasus, Bubung menyebut bahwa informasi tersebut akan dirilis secara resmi oleh BNN RI di Jakarta.

“Kami menunggu rilis resmi dari BNN RI. Setelah itu, kami akan menggelar perkara untuk menentukan peran masing-masing pelaku,” tutupnya.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya masif BNN dalam memberantas jaringan narkotika yang semakin terorganisir di Indonesia, termasuk di Batam yang kerap menjadi jalur strategis perdagangan gelap.(*)

Editor: Brp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *