Berkas Dugaan Korupsi di Dishub Batam Dilimpahkan ke PN Tipikor Tanjungpinang

Untuk materi kasus, diduga terkait punggutan liar (pungli) perizinan, dengan total jumlah pungli lebih dari Rp 1 miliar.

”Totalnya lebih dari Rp 1 miliar,” sebut sumber di Kejari Batam.

Sekadar diketahui, pasal 12 e UU Tipikor menyebutkan pungli termasuk korupsi.

Ancaman hukuman penjaranya cukup lama, minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.

Ditegaskannya bahwa dugaan korupsi yang tengah disidik ini bukanlah terkait pengadaan barang dan jasa, sehingga tidak memiliki nilai total kerugian negara. Namun lebih terkait pemberian izin tapi disertai pungli.

”Bisa jadi pemerasaan, grativikasi atau lainnya. Jadi bukan pengadaan barang dan jasa,” ungkapnya.

Menurut dia, tim penyidik tengah mensinkronkan keterangan para saksi untuk mencari siapa pihak yang paling bertanggungjawab dalam kasus itu.

Tidak menutup kemungkinan juga saksi yang telah diperiksa akan dipanggil ulang untuk dimintai keterangan tambahan.(Iman Suryanto)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *