Medianesia.id, Tanjungpinang – Partai politik (Parpol) di Provinsi Kepulauan Riau belum ada yang mendaftarkan para bakal calon legislatif (bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Komisioner KPU Kepri, Arison, menyampaikan meski sudah memasuki hari ke-5 tahapan pendaftaran, pihaknya belum menerima pengajuan daftar bacaleg dari parpol.
“Hingga kini, belum ada parpol yang mendaftarkan bacaleg-nya ke KPU Kepri,” ungkapnya, Jumat (5/5).
Ia menuturkan, pengajuan bacaleg DPRD tingkat Provinsi kepri dilakukan di KPU Kepri. Pengajuan bakal calon anggota DPRD ini dilaksanakan oleh masing-masing parpol.
Baca juga : Mantan Kajati Resmi Daftar Bacalon DPD RI Dapil Kepri
KPU Kepri Terima Berkas Pendaftaran Dua Bacalon DPD RI
Pendaftaran Caleg DPRD Kepri Dibuka
Adapun batas akhir pengajuan bacaleg DPRD Provinsi Kepri di Kantor KPU Kepri pada 14 Mei 2023 mendatang.
“Sampai sekarang belum ada konfirmasi dari partai,” ucapnya,
Lebih lanjut dijelaskan Arison, pada tahapan pendaftaran ini masing-masing parpol wajib menginput semua dokumen persyaratan bacaleg-nya melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Setelah dokumen diunggah, lalu parpol hanya tinggal membawa Surat pengajuan bakal calon dan daftar bakal calon ke KPU.
“Jadi mereka datang itu hanya bawa dua dokumen itu. Sedangkan persyaratan yang lain diunggah melalui Silon,” demikian Arison.
Penulis : Ism
Editor : Brp