Hukum  

Bejat, Anak Bawah Umur Jadi Korban Asusila Ayah Sambung di Anambas

Medianesia
Bejat, Anak Bawah Umur Jadi Korban Asusila Ayah Sambung di Anambas
BE (50), pelaku tindak asusila terhadap anak di bawah umur yang merupakan anak tirinya. Foto: Dok. Polres Anambas

Medianesia.id, Anambas – Satreskrim Polres Kepulauan Anambas mengamankan seorang pria berinisial BE (50) lantaran tega melakukan tindak asusila terhadap anak di di bawah umur. Ironisnya, perbuatan bejat tersebut dilakukan terhadap anak sambungnya (tiri) yang masih berusia 13 tahun.

Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri, mengatakan kasus ini terungkap berawal dari laporan istri pelaku yang merupakan ibu kandung korban.

Ibu Korban memergoki perbuatan tersangka BE di toilet rumahnya pada 18 Januari 2025 sekira pukul 00.15 WIB.

“Pelaku ditangkap di hutan bakau di Desa Kuala Maras Kecamatan Jemaja Timur,” ujarnya, Sabtu, 15 Februari 2025.

Berdasarkan keterangan pelaku, perbuatan bejat tersebut dilakukannya mulai dari bulan Desember 2024 hingga Januari 2025.

Saat ini, pelaku sudah diamankan dan ditahan di Polres Kepulauan Anambas. Akibat perbuatannya, pelaku BE dijerat pasal Pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 82 ayat (1) Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara. (Ism)

Editor: Brp

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *