Medianesia.id, Batam – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menegaskan bahwa kebijakan pemerintah membuka keran ekspor pasir laut akan dilakukan dengan pengawasan yang ketat.
Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani, menjelaskan bahwa akan dibentuk sebuah tim bersama lintas kementerian untuk memverifikasi setiap usulan ekspor pasir laut.
Tim ini akan memastikan bahwa material yang akan diekspor benar-benar merupakan hasil sedimentasi yang tidak merusak lingkungan dan memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan.
“Tim bersama ini akan memeriksa secara detail setiap sampel yang diajukan. Jika dominan pasir silika, maka ekspor akan ditolak. Kami ingin memastikan bahwa hanya material yang sesuai dengan peraturan yang berlaku yang dapat diekspor,” tegas Askolani dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (20/9/2024).
Kebijakan ekspor pasir laut ini diatur dalam beberapa peraturan pemerintah, termasuk PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pemanfaatan hasil sedimentasi di laut secara berkelanjutan dan bertanggung jawab.
Askolani juga menepis kabar mengenai 66 perusahaan yang sedang mengantre izin pemanfaatan pasir laut.
Ia menekankan bahwa setiap permohonan akan melalui proses verifikasi yang ketat sebelum mendapatkan izin ekspor.
“Nanti akan ada tim bersama itu ngecek di tiap titik sehingga satu tim bersama itu harus sepakat, bahwa ini layak atau tidak diekspor. Tidak boleh sembarangan juga,” tegasnya.(*/Brp)
Editor: Brp
Komentar