Medianesia.id, Batam – Bea Cukai Batam berhasil mengungkap dan menggagalkan praktik penyalahgunaan pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang dilakukan dengan modus menggunakan joki.
Dari operasi di dua lokasi berbeda, Terminal Kedatangan Internasional Ferry Harbour Bay dan Batam Centre, petugas mengamankan 42 unit iPhone yang diduga masuk secara ilegal.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Evi Octavia menjelaskan, penindakan pertama dilakukan pada Senin, 27 Januari 2025, terhadap penumpang yang tiba dari Singapura dan Malaysia di Terminal Kedatangan Internasional Ferry Harbour Bay.
“Dalam penindakan ini, petugas mengamankan 20 unit iPhone yang dibawa oleh sepuluh orang joki IMEI,” ujar Evi dalam siaran persnya.
Sehari setelahnya, pada Selasa, 28 Januari 2025, modus serupa kembali terungkap di Terminal Kedatangan Internasional Ferry Batam Centre.
Kali ini, petugas mengamankan 22 unit iPhone yang dibawa oleh dua joki IMEI serta dua pengendali yang mengoordinasikan operasi tersebut.
Menurut Evi, para joki IMEI direkrut melalui grup-grup di media sosial dengan tawaran perjalanan gratis ke luar negeri.
Ada juga yang direkrut langsung di luar negeri sebelum berangkat ke Batam. Sebagai kompensasi, mereka dijanjikan sejumlah uang tunai setelah berhasil menyelesaikan pendaftaran IMEI.
Setibanya di Batam, para joki mengambil ponsel yang telah disiapkan oleh pengendali di lokasi tertentu, kemudian membawa perangkat tersebut melewati pemeriksaan dengan mendaftarkan IMEI secara ilegal.
Evi menegaskan bahwa Bea Cukai Batam akan terus memperketat pengawasan terhadap modus penyelundupan barang ilegal, termasuk penyalahgunaan registrasi IMEI.
“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya menekan perdagangan ponsel ilegal yang merugikan negara serta konsumen di dalam negeri,” katanya.(*)
Editor: Brp