Medianesia.id, Tanjungpinang-Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Provinsi Kepri melaporkan dua pejabat Pemprov Kepri, AF dan YA ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Setelah memperkuat bukti-bukti dugaan pelanggaran netralitas ASN, kami akhirnya melaporkan dua pejabat Pemprov Kepri ke KASN,” ujar Komisioner Bawaslu Provinsi Kepri, Rosnawati, Rabu (13/12/2023) di Tanjungpinang.
Ditegaskannya, terkait persoalan ini, Bawaslu Provinsi Kepri telah menyerahkan laporan dan rekomendasi ke KASN sejak 1 Desember 2023 lalu.
“Saat ini, kami sedang menunggu putusan dari KASN. Apa sanksi akan dijatuhkan terkait dugaan politik praktis ini,” jelasnya.
Rosnawati belum mau merincikan dugaan pelanggaran apa yang dilakukan kedua ASN Pemprov Kepri itu. Dia menyebut pihaknya masih menunggu keputusan dari KASN.
“Terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN masih menunggu keputusan dari KASN selaku lembaga berwenang,” ujarnya.
Disinggung kronologi temuan dugaan pelanggaran netralitas kedua ASN pemprov Kepri tersebut, Rosnawati juga belum mau merincikan. Ia menyebut pihaknya akan menyampaikan secara detail pelanggaran setelah ada putusan KASN.