Medianesia.id, Tanjungpinang – Meskipun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah membolehkan peserta Pemilu melakukan kampanye di fasilitas pendidikan dan pemerintahan.
Namun, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tetap mengingatkan batasan-batasan yang harus diperhatikan para peserta Pemilu untuk berkampanye di dua kawasan tersebut.
Komisioner Bawaslu Provinsi Kepri, Rosnawati, menegaskan ada sejumlah hal yang perlu dicermati dengan dibukanya kesempatan untuk berkampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah.
Salah satunya diharapkan menjadi langkah awal untuk meningkatkan literasi politik dikalangan pemilih milenial.
Namun, berkampanye di tempat pendidikan harus ada pembatasan agar institusi pendidikan tetap netral dan tidak disalahgunakan oleh segelintir aktor politik
“Selain itu, pemerintah selaku pemilik fasilitas juga harus memberikan kesempatan yang sama kepada semua kontestan untuk dapat mengakses penggunaan fasilitas pemerintahan untuk berkampanye,” ungkapnya, Senin (28/8).