Medianesia.id, Batam – Penolakan dan permintaan untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang menghasilkan sebuah Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 86 dan 87 Tahun 2021 yang dinilai sangat merugikan masyarakat, pelaku dan pekerja bidang kelautan dan perikanan, Khususnya di wilayan Provinsi Kepri, kembali diungkapkan Cen Sui Lan, Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Golkar daerah pemilihan Provinsi Kepri.
Saat ditemui disela-sela kunjungan kerja Komisi V DPR RI ke Kepri di di Hotel Best Western Premier Panbil, wanita yang kerap disapa CSL ini dengan tegas menolak dan sangat mendukung dicabutnya PP tersebut.
“Saya ini mewakili (dapil) Provinsi Kepri. Dan walaupun bukan tupoksi saya, tapi saya harus bisa menjawab keluhan masyarakat. Karenanya, saya berinisitif untuk berbicara dengan Komisi IV yang memang Tupoksi-nya di perikanan dan KKP, agar bisa mendengarkan keluhan nelayan. Mengingat, hal ini sangat berdampak bagi nelayan dan pengusaha kapal ikan,” jelas Cen Sui Lan, Senin (4/10/2021) pagi.
Pihaknya pun berharap, apa yang sudah disampaikan perwakilan nelayan tadi bersama Komisi IV bisa ditindaklanjuti dan bisa secara langsung ditanggapi oleh Kementerian terkait.
“Intinya, saya mendukung nelayan dan pengusaha kapal ikan di dapil saya. Karena hal tersebut sangat merugikan,” tegasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) bersama pengusaha kapal ikan yang ada di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) meminta kepada pemerintah pusat untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021.
Hal tersebut terungkap dalam pernyataan sikap para nelayan yang tergabung dalam HNSI Kepri dan pengusaha kapal ikan, yang dilaksanakan di lantai 2 Swiss-Bel Hotel Harbour Bay, Batu Ampar, Batam, Jumat (1/10/2021) sore.
Eko Fitriadi, Wakil Ketua HNSI Kepri yang membuka kegiatan tersebut menyatakan bahwa banyak dari para nelayan dan pelaku usaha perikanan mengeluhkan adanya peraturan Pemerintah Nomor 85 tahun 2021 dan Kepmen KP No 86 dan 87 tahun 2021.
“Dimana mayoritas keberatan mereka terletak pada tingginya kenaikkan tarid pungutan hasil perikanan yang mencapai 400 persen,” jelasnya.
Selain itu, adanya harga patokan ikan yang terlalu tinggi dabn tiudak sesuai dengan kenyataan dilapangan.
“Serta tingginya produktifitas kapal penangkapan ikan yang mencapai 1.72,” terangnya lagi.
Selain itu, ada beberapa faktor penting terjadinya penolakan tersebut. Diantaranya besarnya biaya operasional, hasil tangkapan 2 tahun terakhir (masa pandemi covid-19,red) tidak bisa dipastikan pendapatan tangkapan.
Dimana hal ini disebabkan adanya perubahan iklim. Serta adanya resiko usaha kapal tangkap ikan terbilang sangat tinggi.
Hal senada juga diungkapkan Acun, Ketua HNSI Karimun yang dengen tegas menolak adanya pemberlakuan Peraturan Pemerintah tersebut. Terlebih lagi saat ini dalam kondisi pandemi covid-19.
“Kami dengan tegas menolak dan meminta kepada Pemerintah untuk segera melakukan perubahan dan pencabutan atas PP Nomor 85 tahun 2021, Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 86 dan 87 tahun 2021. Mengingat, hal ini sangat memberatkan kami para pengusaha. Khususnya untuk kapal berjenis GT-60 keatas,” terangnya.
Dan apabila, tambahnya, permintaan tuntuttan mereka tidak didengar dan diakomodir, maka pengusaha akan memilih untuk mogok massal.
“Ini jelas-jelas sangat memberatkan kami para pengusaha. Apabila tuntutan kami tidak didengar dan diakomodir maka kami akan melakukan aksi mogok massal,” tegasnya. (Iman Suryanto)





