Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu di SBP Tanjungpinang

bea cukai penyelundupan sabu
Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. Foto: Dok. BNNP Kepri

Medianesia, Tanjungpinang – Upaya penyelundupan narkotika ke wilayah Tanjungpinang berhasil digagalkan petugas Bea dan Cukai di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP).

Dua orang terduga kurir narkoba yang merupakan warga negara asing (WNA) diamankan saat masuk melalui terminal internasional pelabuhan tersebut.

Dari tangan para pelaku, petugas dikabarkan menyita barang bukti berupa sabu seberat 2 kilogram serta sekitar 1.000 butir pil ekstasi.

Baca juga: Peradi Tanjungpinang Gelar Halal Bihalal, Perkuat Solidaritas dan Sinergi Penegak Hukum

Humas Bea Cukai Tanjungpinang, Setya, membenarkan adanya penindakan tersebut. Namun, ia belum bersedia membeberkan kronologi penangkapan secara rinci.

“Detailnya masih belum dipublikasikan karena masih dalam tahap pengembangan,” ujar Setya saat dikonfirmasi, Kamis, 16 April 2026.

Ia menambahkan, pihak Bea Cukai telah berkoordinasi dengan Polresta Tanjungpinang untuk pengembangan kasus lebih lanjut.

Baca juga: Penyelundupan 691 Gram Sabu via Kargo Bandara RHF Tanjungpinang Digagalkan

“Saat ini masih pengembangan bersama Polresta. Jadi belum dirilis secara lengkap,” katanya.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Siadari, juga belum mengungkap detail jumlah tersangka maupun total barang bukti yang diamankan.

Menurutnya, proses penyelidikan masih berlangsung, termasuk pengembangan jaringan yang diduga terkait.

Baca juga: Tinggalkan Motor Saat Kabur, Pelaku Curat di Bintan Timur Ditangkap

“Nanti akan kami rilis. Saat ini kami masih melakukan pengejaran terkait temuan di bandara,” singkatnya.(Mhd)

Editor: Brp

Pos terkait